Sepupuku baru lulus kuliah, dapat kerja di sebuah perusahaan distribusi, senangnya bukan main. Sampai hari pertama masuk, HRD minta ijazah asli untuk 'disimpan sementara' selama dia terikat kontrak dua tahun. Dia tanda tangan tanpa baca detail, karena takut kelihatan rewel di hari pertama. Delapan bulan kemudian dia mau resign, dan ijazahnya baru boleh diambil kalau dia bayar penalti Rp 15 juta.
Cerita kayak gini bukan kasus langka. Hampir tiap minggu ada saja curhatan serupa di forum atau grup alumni. Dan sialnya, banyak pekerja yang cuma pasrah karena mengira sudah terlanjur setuju di atas materai.
Kenapa Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?
Alasan yang paling sering dipakai: jaminan loyalitas. Perusahaan sudah keluar biaya rekrutmen, training, kadang sertifikasi, lalu takut karyawannya kabur ke kompetitor begitu skill-nya matang. Ijazah asli dianggap 'sandera' paling efektif, karena tanpa dokumen itu, si karyawan susah melamar ke tempat lain.
Ada juga alasan yang lebih jujur tapi jarang diucapkan: menekan angka turnover supaya laporan HRD terlihat bagus. Praktis, murah, dan sayangnya cukup ampuh menakuti pekerja pemula yang belum paham posisi hukumnya.
Masalahnya, praktik yang lazim tidak otomatis jadi praktik yang sah. Dua hal ini sering ketuker di kepala banyak orang.
Posisi Hukumnya Sebenarnya Gimana?
Kalau kamu buka UU Ketenagakerjaan beserta perubahannya di UU Cipta Kerja, kamu tidak akan menemukan satu pun pasal yang memberi hak pengusaha untuk menahan dokumen pribadi pekerja. Tidak ada. Yang diatur soal jaminan itu hubungannya dengan upah, THR, jaminan sosial, bukan penyitaan barang milik karyawan.
Ijazah itu benda milik pribadi. Statusnya sama seperti KTP atau akta kelahiran — dokumen personal yang melekat pada individu, bukan aset yang bisa dijadikan agunan seperti sertifikat tanah atau BPKB. Ijazah juga tidak punya nilai ekonomi yang bisa dieksekusi. Perusahaan tidak bisa melelangnya kalau kamu wanprestasi. Jadi fungsinya memang murni menekan, bukan menjamin apa pun secara hukum.
Tapi Kan Aku Sudah Tanda Tangan Perjanjian?
Ini bagian yang paling banyak disalahpahami. Memang benar Pasal 1338 KUH Perdata bilang perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihaknya. Tapi kata kuncinya ada di dua huruf itu: sah.
Syarat sahnya perjanjian diatur di Pasal 1320, dan salah satunya adalah adanya sebab yang halal. Lalu Pasal 1337 mempertegas: sebab dianggap terlarang kalau bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Klausul yang mengurung kebebasan seseorang untuk bekerja dan menghalangi hak dasarnya atas dokumen pribadi punya masalah serius di titik ini.
Artinya, tanda tangan kamu tidak menyulap klausul bermasalah jadi klausul sah. Perjanjian kerja itu bukan kitab suci yang isinya kebal dari koreksi hukum. Hakim punya kewenangan menyatakan klausul tertentu batal demi hukum, sementara sisa perjanjiannya tetap jalan.
Ada Daerah yang Melarangnya Secara Tegas
Beberapa pemerintah daerah bahkan sudah bikin aturan eksplisit. DKI Jakarta lewat Perda Ketenagakerjaan-nya melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja, lengkap dengan ancaman sanksi kurungan dan denda. Jawa Timur juga punya pengaturan serupa di Perda ketenagakerjaannya.
Aku sarankan kamu cek Perda ketenagakerjaan di provinsi tempat kamu bekerja, karena rumusan pasal dan besaran sanksinya beda-beda tiap daerah. Kalau di wilayahmu ada larangan tegasnya, posisi tawarmu jauh lebih kuat waktu negosiasi sama HRD.
Menahan ijazah itu bukan hak, melainkan kebiasaan yang dibiarkan terlalu lama sampai orang-orang mengira itu aturan.
Kalau Ijazahmu Terlanjur Ditahan dan Susah Diambil
Jangan langsung mikir gugatan. Sengketa ketenagakerjaan itu mahal, lama, dan melelahkan secara mental. Coba jalur yang lebih murah dulu.
- Surat permintaan resmi. Kirim surat tertulis ke HRD, minta pengembalian ijazah dengan tenggat waktu jelas. Simpan bukti terima atau resi pengirimannya. Chat WhatsApp saja kurang kuat, tapi tetap simpan sebagai pelengkap.
- Somasi. Kalau surat pertama diabaikan, naikkan levelnya jadi somasi. Tidak harus lewat pengacara, meski memang lebih berbobot kalau berkop kantor hukum.
- Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ini langkah yang paling sering dilewatkan padahal gratis. Mediator hubungan industrial bisa memanggil kedua pihak. Banyak perusahaan mendadak kooperatif begitu dapat surat panggilan resmi dari Disnaker.
- Jalur perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, dengan tuntutan pengembalian dokumen plus ganti rugi kalau kamu bisa buktikan kerugiannya.
- Jalur pidana. Kalau perusahaan menolak mengembalikan barang milik orang lain yang ada di tangannya secara sah, ini bisa masuk ranah delik penggelapan. KUHP baru sudah berlaku sejak awal tahun ini, jadi konsultasikan dulu rumusan pasalnya dengan penasihat hukum sebelum melapor.
Satu hal yang sering aku tekankan ke teman-teman yang tanya: dokumentasi itu segalanya. Foto ijazahmu sebelum diserahkan, minta tanda terima resmi bertanda tangan dan cap perusahaan, simpan salinan perjanjian kerjanya. Tanpa tanda terima, kamu bakal repot membuktikan bahwa dokumen itu benar-benar ada di tangan mereka.
Yang Harus Dicek Sebelum Kamu Tanda Tangan
Pencegahan selalu lebih murah daripada sengketa. Waktu kamu ditawari kontrak, jangan sungkan minta waktu semalam untuk membaca. Perusahaan yang sehat tidak akan tersinggung; yang tersinggung justru patut kamu curigai.
Perhatikan tiga hal. Pertama, adakah klausul penyerahan dokumen asli dan berapa lama. Kedua, adakah penalti atau bonding kalau kamu resign lebih cepat, dan apakah angkanya masuk akal dibanding biaya training yang benar-benar dikeluarkan perusahaan. Ketiga, bagaimana mekanisme pengembaliannya kalau kontrak berakhir normal.
Kalau perusahaan bersikeras menahan ijazah, tawarkan alternatif: salinan legalisir dari kampus. Untuk keperluan verifikasi keaslian, legalisir itu sudah lebih dari cukup. Perusahaan juga bisa menghubungi perguruan tingginya langsung. Kalau tawaran wajar begini tetap ditolak mentah-mentah, menurutku itu sinyal yang perlu kamu baca baik-baik soal cara mereka memperlakukan karyawan.
Sepupuku tadi akhirnya dapat ijazahnya kembali. Tanpa bayar penalti, tanpa ke pengadilan. Kuncinya cuma satu surat resmi ke HRD yang menyebut dasar hukumnya, ditambah kalimat bahwa dia siap membawa perkara ini ke Disnaker. Dua minggu kemudian ijazahnya diantar ke rumah. Ternyata yang selama ini menahan dia bukan hukum, tapi rasa takut yang tidak berdasar.