Sabtu, 29 Agustus 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Keadilan ID MixeKeadilan ID Mixe
Keadilan ID Mixe - Your source for the latest articles and insights
Beranda Motor Ditarik Debt Collector di Jalan, Emang Boleh...

Motor Ditarik Debt Collector di Jalan, Emang Boleh?

Telat bayar cicilan bukan berarti motor kamu boleh diambil paksa di jalan. Ini aturan main jaminan fidusia setelah putusan MK dan cara membela diri.

Motor Ditarik Debt Collector di Jalan, Emang Boleh?

Bulan lalu teman gue — sebut aja Rizal — nelpon jam sebelas malam dengan suara setengah gemetar. Motornya baru aja diambil orang di pinggir jalan pas dia pulang kerja. Dua orang, bawa surat yang cuma dikibas-kibaskan sebentar, terus motor langsung dinaikin ke mobil bak. Rizal telat bayar tiga bulan, jadi dia merasa nggak punya posisi buat ngelawan.

Padahal dia punya posisi. Cuma nggak tahu.

Ini salah satu topik hukum yang menurut gue paling sering disalahpahami di Indonesia. Orang telat cicilan langsung merasa jadi penjahat, dan pihak penagih tahu banget rasa bersalah itu bisa dipakai. Jadi ayo kita bedah pelan-pelan.

Motor Kamu Itu Sebenarnya Milik Siapa?

Waktu kamu kredit motor lewat perusahaan pembiayaan, nama di STNK dan BPKB tetap nama kamu. Secara hukum, kamu adalah pemiliknya. Yang terjadi adalah kamu menyerahkan hak kepemilikan secara kepercayaan sebagai jaminan utang — itulah yang disebut jaminan fidusia, diatur di UU No. 42 Tahun 1999.

Jadi leasing bukan pemilik motor kamu. Mereka pemegang jaminan. Bedanya jauh.

Dan ini bagian yang sering dilewatkan orang: perjanjian fidusia itu wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, lalu terbit sertifikat jaminan fidusia. Kalau leasing males daftar — dan percaya deh, ini kejadian, terutama di pembiayaan kecil — maka mereka nggak punya hak eksekusi fidusia sama sekali. Nol. Utang kamu tetap ada, tapi jalur penyelesaiannya jadi gugatan perdata biasa, bukan tarik-tarikan di jalan.

Putusan MK yang Bikin Aturan Mainnya Berubah

Dulu, sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial yang disamakan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu banyak leasing merasa bisa main comot sendiri.

Lalu keluar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 di awal 2020, yang kemudian dipertegas lagi lewat Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021. Intinya MK bilang: kekuatan eksekutorial itu nggak otomatis.

Dua Syarat Sebelum Leasing Boleh Eksekusi Sendiri

  • Ada kesepakatan soal cidera janji (wanprestasi) antara kamu dan pihak leasing — kapan tepatnya kamu dianggap gagal bayar, itu harus jelas dan disepakati, bukan diklaim sepihak.
  • Kamu menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Sukarela, bukan karena diintimidasi di pinggir jalan sambil dikelilingi lima orang.

Kalau salah satu syarat itu nggak terpenuhi, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Titik. Nggak ada jalur cepat, nggak ada pintu belakang.

Artinya apa? Praktik cegat-motor-di-jalan yang masih kita lihat sampai sekarang itu, dalam banyak kasus, memang nggak punya dasar hukum yang sah.

Dicegat di Jalan? Lakukan Ini

Gue mau jujur di sini: reaksi paling manusiawi waktu dicegat adalah panik dan nurut. Rizal begitu. Sebagian besar orang begitu. Tapi ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan tanpa harus jadi pahlawan.

Minta Dokumen Ini, Satu per Satu

  • Sertifikat jaminan fidusia yang sudah terdaftar — bukan cuma perjanjian kredit.
  • Surat tugas atau surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, bukan dari pihak ketiga yang nggak jelas.
  • Kartu identitas dan sertifikat profesi di bidang penagihan. Ini diwajibkan oleh aturan OJK, dan banyak penagih lapangan nggak punya.
  • Bukti dokumen wanprestasi — somasi atau surat peringatan yang sudah dikirim ke kamu sebelumnya.

Kalau salah satu nggak bisa ditunjukkan, kamu berhak menolak menyerahkan kendaraan. Sampaikan baik-baik: "Saya nggak menolak kewajiban saya, tapi saya minta ini diselesaikan lewat jalur resmi."

Rekam pakai HP. Ini penting banget. Rekaman video adalah alat bukti yang jauh lebih kuat daripada ingatan kamu yang lagi kacau. Catat pelat mobil mereka, foto wajahnya kalau memungkinkan.

Yang jangan kamu lakukan: adu fisik. Serius. Kamu bisa menang secara hukum tapi kalah secara badan, dan kalau kamu yang mukul duluan, posisi hukum kamu langsung berantakan.

Kalau motor tetap diambil paksa meski kamu sudah menolak dan dokumennya nggak lengkap, itu bukan lagi urusan perdata. Itu bisa masuk ranah pidana — delik perampasan atau pemerasan. Bawa rekamannya ke kantor polisi dan buat laporan.

Perlu diingat juga, KUHP baru sudah berlaku sejak awal 2026 dengan penomoran pasal yang berbeda dari KUHP lama, jadi soal pasal spesifiknya biar penyidik atau pengacara kamu yang menentukan. Yang penting kamu tahu bahwa jalurnya ada.

Selain lapor polisi, kamu juga bisa mengadu ke OJK lewat kontak 157 atau layanan pengaduan konsumen mereka. Aturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melarang keras penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. Perusahaan pembiayaan biasanya jauh lebih responsif kalau tahu kasusnya sudah nyantol di OJK.

Nunggak Itu Memang Salah Kamu — Tapi Kamu Tetap Punya Hak

Gue nggak mau artikel ini kebaca kayak pembelaan buat orang yang males bayar cicilan. Nggak. Kalau kamu ambil kredit, ya bayar. Itu perjanjian, dan perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.

Tapi ada dua hal yang bisa berjalan bersamaan: kamu punya kewajiban, dan kreditur punya batasan cara menagih. Yang satu nggak menghapus yang lain.

Kalau kamu lagi seret, opsi yang jauh lebih waras daripada kabur dari telepon penagih:

  • Ajukan restrukturisasi. Datangi kantornya, bukan tunggu ditelepon. Minta perpanjangan tenor atau penyesuaian angsuran. Leasing lebih suka duit masuk pelan-pelan daripada repot lelang.
  • Jual sendiri unitnya untuk melunasi. Harga jual mandiri hampir selalu lebih tinggi daripada hasil lelang. Tapi wajib izin dan koordinasi dengan pihak pembiayaan dulu.
  • Kalau sudah terlanjur dieksekusi, tanyakan sisa hasil penjualannya. Ini yang paling sering diem-diem hilang. Kalau hasil lelang lebih besar dari sisa utang plus biaya, selisihnya itu hak kamu dan harus dikembalikan.

Poin terakhir itu menurut gue paling banyak dilanggar dalam senyap. Orang keburu malu dan kapok, jadi nggak pernah nanya. Padahal itu duit mereka.

Balik ke Cerita Rizal

Rizal akhirnya datang ke kantor leasingnya, minta salinan sertifikat fidusia. Ternyata ada, terdaftar, sah. Jadi secara jaminan, posisi leasing kuat. Tapi cara pengambilannya di jalan tanpa penyerahan sukarela itu tetap keliru, dan setelah dia menyampaikan hal ini dengan tenang — plus menyebut rencana mengadu ke OJK — motornya dikembalikan dengan skema angsuran baru yang lebih masuk akal.

Bukan karena dia jago hukum. Cuma karena dia berhenti merasa dirinya nggak punya hak.

Itu yang paling gue harap kamu bawa dari tulisan ini. Telat bayar bikin kamu jadi debitur bermasalah, bukan orang tanpa perlindungan hukum. Simpan salinan perjanjian kredit kamu, cek apakah fidusianya benar-benar terdaftar, dan kalau suatu hari ada yang mencegat di jalan — tarik napas, nyalakan kamera, dan minta dokumennya.

Tags: jaminan fidusia debt collector leasing motor putusan mahkamah konstitusi hak konsumen

Baca Juga: imax-distribution.com